Hukum
Tahun 2014, Kejari Tangani 70 Perkara Pidum
- Detail
- Diterbitkan pada Kamis, 24 Juli 2014 19:44
- Ditulis oleh Andry
- Dilihat: 24071
Kuningan (KaTer) - Tahun 2014, Kejaksaan Negri (Kejari) Kuningan menangani 70 kasus pidana umum (pidum) termasuk didalamnya kasus dugaan korupsi penanaman pohon di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Demikian disampaikan Kejari Kuningan, Syaifudin Tagamal SH kepada KaTer, Kamis (24/7/2014).
“Dalam waktu dekat, kita akan tingkatkan satu perkara dugaan korupsi yang merugikan uang Negara senilai lebih dari 300 juta rupiah. Memasuki tahun 2014 ini, memang kami sudah menangani 70 perkara pidana umum. Sedangkan tahun 2013 lalu untuk pidana umum sebanyak 230 kasus yang ditangani,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, tahapan penyelidikan sudah masuk pada pematangan. Sehingga dalam waktu dekat bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Diduga ada pemotongan anggaran upah kerja. Siapa yang memotongnya, saya kira belum saatnya diungkapkan. Yang jelas itu berjenjang. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Untuk pidana khusus kata Syaifudin, sudah ada 2 perkara yang diputus. Selain itu, baru saja pihaknya melimpahkan perkara korupsi Dishutbun sebanyak 2 berkas ke Pengadilan Tipikor. Dalam menyikapi berbagai perkara, harus saling berkoordinasi. Sebab ada perkara yang sudah ditangani Polda, Kejati dan pihak lain. Jika sudah ditangani oleh pihak lain, pihaknya tidak bisa turut menanganinya mengingat sudah ada MoU.
“Kalau misal perkara korupsi itu tidak semudah perkara pencurian motor atau curi apa. Perlu alat bukti yang kuat. Tapi meskipun lama, pasti ada ujungnya. Kaya perkara Dishutbun kan sekarang sudah dilimpahkan, berarti ada ujungnya juga,” pungkasnya.(AND)