Jum29032024

Last updateRab, 27 Mar 2024 3pm

bjb

Hukum

Pembunuhan Kakak Ipar Direkontruksi

Rekontruksi pembunuhan kakak ipar.

Kuningan (KaTer) - Jajaran Polres Kabupaten Kuningan melakukan rekonstruksi atau reka ulang aksi pembunuhan yang dilakukan Jasri kepada kakak iparnya sendiri yakni Saepudin bin Sawat, warga Dusun Manis RT.06 RW.03 Desa Cipancur Kalimanggis Kuningan. Saat rekonstruksi, tersangka Jasri melakukan 23 adegan, mulai dari awal bertemu, pertengkaran, sampai aksi pembunuhan.

Tersangka pembunuh kakak ipar, Jasri mengaku menyesali perbuatannya. Hal tersebut terungkap saat dilakukan rekonstruksi (reka ulang) di rumahnya. Dalam rekonstruksi ini, Jasri memperagakan saat dia membunuh kakak iparnya. Sedangkan korban diperankan seorang anggota Polres Kuningan.

Polisi juga menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya istri pelaku Suheti, Abidin tetangga pelaku, untuk kelengkapan reka ulang tersebut. Reka ulang pembunuhan kakak ipar yang ditangani tim identifikasi Polres Kuningan itu dihadiri Kasat Reskrim AKP Real Mahendra, Kejaksaan Negeri Kuningan dan sejumlah anggota Polres Kuningan untuk mengawal dengan ketat selama berlangsungnya rekonstruksi.

Dalam reka ulang, istri pelaku yg bernama Suheti menegur korban Saepudin yang tak lain adalah Kakak kandungnya karena membawa perempuan kedalam rumah. Korban tidak terima kemudian membentak istri pelaku. Kemudian istri pelaku menyuruh pelaku Jasri menegur korban supaya tidak membawa perempuan kedalam rumah. Akan tetapi korban malah memukul pelaku, terjadilah perkelahian antara korban dengan pelaku.

Tersangka Jasri yang tidak terima dengan perlakukan korban terhadap istrinya, yakni melempar helm kearah istrinya sambil emosi. Kemudian mengambil sebuah pedang samurai yang disimpan di bawah tempat tidur. Pelaku langsung membacoknya sebanyak tiga kali kebagian tangan sebelah kanan, keleher, dan ditusukan kebagian perut.

Sekira pukul 13.00 WIB, usai mengeksekusi korban. Pelaku kembali kerumahnya dengan tenang. Bahkan pelaku sempat bilang kepada tetangganya bila ada polisi mencarinya, dirinya ada dirumah dan tidak akan melarikan diri.

Saat itu, pelaku sempat memberikan pedang samurainya kepada tetangganya. Bahkan pelaku masih sempat merokok dan minum kopi dirumahnya sambil menunggu petugas kepolisian. Sementara, Saepudin yang masih berlumuran darah langsung dilarikan ke RSUD 45 namun nyawannya tidak bisa diselamatkan.

Dugaan sementara, motif pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut, diakibatkan pelaku kesal dan marah kepada korban, karena sudah tidak menghargai istri pelaku yang tak lain adalah adik kandung korban yang selama ini telah merawat anak korban. Barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan tindak pidana pembunuhan satu buah samurai.

Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Real Mahendra yang didamping Kanit Jatanras Ipda Arif Zaenal kepada wartawan menjelaskan, Rabu (11/6/2014), motif pembunuhan tersebut, karena ada permasalahan keluarga di antara mereka.

“Akibat Perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 384 junto pasall 351 ayat 3 yang sengaja merampas nyawa orang lain dianncam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing