Hukum
Ayah Beranak 4 Hamili Pelajar
- Detail
- Diterbitkan pada Jumat, 09 Mei 2014 23:10
- Ditulis oleh Andry
- Dilihat: 32887
Kuningan (KaTer) - Salah seorang warga Desa Haurkuning Nusaherang berinisial ER harus rela digelandang ke Mapolres Kuningan. Pasalnya, tersangka ER yang sudah beristri dengan 4 orang anak, tega menghamili seorang pelajar (sebut saja Melati, red) asal Desa Ciberung Selajambe Kuningan. Tersangka diancam 15 Tahun penjara atas tindakan pencabulan dan dikenakan pasal 81-82 UU nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.
Kapolres Kuningan, AKBP Harry Kurniawan melalui Kanit PPA Polres Kuningan, Aiptu Dahroji kepada KaTer, Jumat (9/5/2014) mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada bulan Februari 2013 lalu di salah satu tempat kost di kawasan Cijoho Kuningan.
Menurut pengakuan tersangka ER, tindakan tidak terpuji itu sudah dilakukan berulang kali. Hubungan antara pelaku dan korban berjalan lama hingga akhirnya korban mengalami kehamilan.
“Saat orang tua korban mengetahui anaknya telah hamil, korban langsung dibawa ke rumah sakit Cigugur untuk diperiksa. Hasil dari pemeriksaan dokter, korban bernama Melati sudah memasuki waktu masa melahirkan,” ungkapnya.
Mendengar keadaan korban yang masuk rumah sakit sambung Dahroji, tersangka ER sempat sulit dihubungi dan menghindar untuk mencoba kabur dari tanggungjawabnya. Akhirnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.
“Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, kami melakukan pencarian untuk menangkap tersangka ER yang mencoba kabur. Akhirnya, kami berhasil menangkap pelaku dikediamannya setelah cukup bukti untuk melakukan penangkapan,” pungkasnya.(AND)