Fishing

Kewaspadaan Akan Bahaya Narkoba

Jum19042024

Last updateKam, 04 Apr 2024 4am

bjb

Aneka

Kewaspadaan Akan Bahaya Narkoba

John Raharja

Kuningan Terkini - Kejahatan senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan jaman. Kemampuan untuk memasuki suatu negara tanpa batas adalah faktor yang menyebabkan munculnya kejahatan modern saat ini. Selain itu tidak terlepas juga dengan perkembangan teknologi dan informasi yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat modern telah menjadi sumber kejahatan baru. Era digital saat ini telah memunculkan suatu fenomena yang disebut global village (Mc Luhan) dimana orang dapat berhubungan satu dengan yang lain tanpa batas wilayah geografis, ekonomi, ideology, politik sosial, budaya dan hukum.

Seiring perkembangan teknologi, kemudahan transportasi dan perkembangan ekonomi global kejahatan narkoba yang teroranisir telah berkembang dengan pertumbuhan sangat cepat dan mencapai tahap yang sangat mengkhwatirkan. Jaringan kejahatan narkoba telah melengkapi dirinya dengan teknologi yang makin canggih dan menerapkan organisasi system sel yang semakin sulit diungkap. Fenomena semacam ini tentu amat mengkhwatirkan masa depan bangsa, Indonesia dihadapkan pada tantangan besar dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan warga bangsa dari mata rantai kejahatan Narkoba.

Soerjono Soekanto (2004) dalam bukunya “faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum”, menyatakan bahwa ada lima faktor yang saling berkaitan sangat erat dan merupakan esensi dari penegakan hukum. Kelima faktor tersebut yaitu : “(a) Faktor hukumnya sendiri; (b) Faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk dan menerapkan hukum; (c) Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum; (d) Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan ; dan (e) Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan berbahaya lainnya merupakan suatu kajian yang menjadi masalah dalam lingkup nasional maupun secara internasional. Pada kenyataannya kejahatan narkotika telah menjadi sebuah kejahatan transnasional yang dilakukan oleh kelompok kejahatan terorganisir (organized crime). Kejahatan narkoba di Indonesia memang cukup memprihatinkan, Indonesia saat ini bukan hanya sekedar negara yang menjadi konsumen dari kejahatan ini, dimana sebelumnya Indonesia hanyalah sebuah Negara yang menjadi tempat pemasaran dari kejahatan narkoba ini.

Namun saat ini Indonesia sudah menjadi salah satu negara produksi bagi narkotika dan obat-obatan terlarang. Trend peningkatan kejahatan narkoba bisa dilihat dari semakin bertambahnya jumlah kasus yang dilaporkan serta jumlah tersangka yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar narkoba. KONDISI KHUSUS Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Kuningan terus meningkat seiring terungkapnya pengguna/pemakai serta pengedar narkoba yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian serta banyaknya masyarakat yang melakukan konsultasi kepada BNN atas berbagai prilaku penyalahgunaan Narkoba yang ingin disembuhan atau rehabilitasi.

Meningkatnya jumlah masyarakat yang berkonsultasi dan berdiskusi mengenai upaya-upaya pencegahan dan proses penyembuhan atau rehabilitasi patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan adanya feedback dari kegiatan sosialisasi mengenai bahaya Narkoba yang dilakukan BNN. Gencarnya sosialisasi pencegahan Narkoba telah mengedukasi masyarakat sehingga terbuka pola pikirnya bahwa korban pengunaan narkoba/pecandu perlu mendapatkan “uluran tangan” yaitu pertolongan terapi medis dan sosial, karena kita ketahui dalam Narkoba terdapat tiga (3) sifat jahat, yaitu adiksi (ketergantungan), toleran (dosis yang selalu bertambah) serta habitual (sifat psikologis yang selalu membayangkan ingin mengulang penggunaan narkoba).

Fenomena gunung es mulai terkuak, berbagai upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dan edukasi pencegahan serta rehabilitasi yang dilakukan BNN ternyata baru sebagian saja yang bisa terungkap/tersentuh. Masih banyak kejadian atau kasus yang belum terungkap serta masyarakat yang apatis terhadap permasalahan Narkoba. Hal ini membutuhkan kepekaan dan antisipasi sesama stakeholder dalam merapatkan jalinan koordinasi dan sinergitas peran telah banyak korban berjatuhan terutama dikalangan remaja atau usia produktif.

Catatan akhir tahun 2014, BNN kabupaten Kuningan telah melaksanakan kegiatan sosialisasi yang mengedukasi pelajar dan masyarakat dari bahaya Narkoba sebanyak 117 kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan terhadap 50 sekolah menengah atas dan 20 komponen masyarakat serta memenuhi permohonan masyarakat secara swadaya sebanyak 47 kegiatan. Kegiatan sosialisasi bahaya Narkoba merupakan entry point bagi upaya membuka pola pikir masyarakat agar tahu, paham, sadar dan terampil sehingga masyarakat Imun (mempunyai daya tangkal menolak peredaran dan penyalahgunaan Narkoba).

Upaya yang mengedukasi masyarakat bertujuan untuk meminimalisir faktor “ demand” dan penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian untuk menghentikan dan menekan faktor “Supply”. Dipenghujung akhir tahun 2014, kewaspadaan Pemerintah dan masyarakat harus ditingkatkan, karena menurut catatan pihak BNN dan Polri selalu terjadi kenaikan angka penyalahgunaan Narkoba, Miras dan prilaku sex bebas. Menurut kriminolog UI M. Irvan Olli menyatakan, fenomena transaksi Narkoba, minuman keras dan prilaku sex bebas cenderung naik menjelang pergantian tahun baru.

Sebagai langkah antisipasi kegiatan penegakan hukum secara rutin dan berkesinambungan harus terus ditingkatkan dan tidak hanya penegakan hukum saja yang ditingkatkan tetapi upaya pencegahan dini secara rutin, terpadu dan terstruktur harus ditingkatkan pula. HAMBATAN DAN TANTANGAN PENCEGAHAN DAN PEREDARAN NARKOBA. Dalam literatur, organised crime yang menjadikan narkoba sebagai salah satu core bussines-nya memang secara sangat rapi dan sengaja “menginvestasikan” sebagian dananya melalui cara-cara penyuapan atau bahkan dengan membina oknum sebagai “kader”-nya dalam salah satu mata rantai pengedaran narkoba. Hal itu dilakukan guna membuat ‘taji’ aparat penegak hukum tumpul.

Dalam kondisi demikian upaya penanggulangan akan menjadi sulit jika hukum tidak ditegakkan secara tegas, tanpa pandang bulu, transparan dan adil.Ini sebuah pekerjaan rumah kita bersama dengan memberikan teladan. (Penulis John Raharja/Penyuluh BNN Kab. Kuningan. Dari berbagai Sumber)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing