Hukum

Kemaritiman Indonesia, Ini Saran APDHI

DR. Yuyut Prayuti, SH, MH

Kuningan Terkini- Asosiasi Professor Dokter Hukum Indonesia (APDHI) terus menunjukan komitmennya untuk terus berkontribusi terhadap supremasui hukum. Terbukti, berbagai kegiatan, termasuk didalamnya kegiatan seminar terus dilakukan. Salah satunya Seminar Nasional terkait Kemaritiman Indonesia bertajuk Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dalam Perspektif Hukum Untuk Mendukung Terwujudnya Poros Maritim Dunia yang Berwibawa.

Menurut salah seorang pendiri APDHI, DR. Yuyut Prayuti, SH, MH, sejak berdirinya tanggal 03 Oktober 2017 hingga kini, APDHI telah banyak melakukan berbagai kegiatan seminar. Salah satunya, Seminar Nasional terkait posisi Indonesia sebagai Negara maritim. Temanya adalah Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dalam Perspektif Hukum Untuk Mendukung.

“Salah satu persoalan yang terjadi terkait dengan keselamatan dan keamanan pelayaran adalah, banyaknya kapal yang tenggelam, di laut maupun di alur pelayaran, Bahkan kerangkanya masih belum diangkat,” kata alumni SMAN Kuningan angkatan 1982 yang saat ini menjabat ketua Prodi FH Uninus Bandung menjelaskan, Sabtu (08/09/2018).

Jika bangkai kapal yang karam tidak segera diangkat kata Yuyut, dikhawatirkan aakan membahayakan kapal lainnya. Terutama jika arusnya deras akan terbawa dan menabrak kapal lainnya yang tengah sandar atau akan memasuki Pelabuhan. Apalagi jika berbenturan dengan kapal asing, hal ini dikhawatirkan kapal asing lainnya akan menolak masuk Pelabuhan.

“Hal ini tentunya merupakan kerugian besar bagi importir dan eksportir, bahkan negara akan kehilangan pendapatan serta kepecayaan dunia international,” paparnya.

Untuk itu terang yuyut, sudah sewajarnya pemerintah memikirkan akan hal ini dan memberikan peraturan, bahwa bangkai kapal karam wajib diangkat. Ini menjadi tanggung jawab pemilik kapal, Pemerintah serta Perusahaan Asuransi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan atau Pekerjaan Bawah Air.

“Regulasi mengenai asuransi kerangka kapal ini, lebih jelas diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2015 Tentang Kenavigasian,” terangnya..

Namun terang Yuyut, realitas menujukan terdapat lemahnya dalam pelaksanaan aturan keselamatan pelayaran. Hal ini yang disebabkan belum dilaksanakan aturan hukum secara optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor; yaitu, pihak syahbandar belum secara penuh melakukan penegakkan hukum (Law enforcement) sesuai aturan UU yang berlaku (Hukum Positif);

“Penegakan hukum terhadap keamanan dan keselamatan pelayaran, akan berjalan efektif, jika ada keserasian (terintegrasi) antara 4 faktor. Yaitu, mencakup faktor hukum, aparat penegak hukum, fasilitas atau sarana pendukung, dan masyarakat yang diatur sebagai subyek hukum,” pungkasnya.(j’ly)


Fishing