Fishing

Sepak Terjang Acong Berakhir di Sel

Kam18042024

Last updateKam, 04 Apr 2024 4am

bjb

Hukum

Sepak Terjang Acong Berakhir di Sel

Pelaku Curat, Acong, disela

KUNINGAN TERKINI- Sat Reskrim Polres Kuningan Jawa Barat berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku berinisial SN alias Acong (33) adalah warga Desa Babakan Mulya, Kecamatan Jalaksana tersebut berhasil diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Kuningan di rumahnya, Kamis (19/01/2018).

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman, Acong telah dua kali beraksi di wilayah Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Kramatmulya. “Kejadian pencuriannya pada Minggu 14 Januari 2018 pukul 21.00, di sebuah toko scotlite, di Jalan Cilowa Kecamatan Kramatmulya,” tutur kapolres.

Dalam aksinya, pelaku masuk ke toko dengan cara memecahkan kaca jendela kamar mandi. “Setelah berada di dalam toko, pelaku mengambil 25 rol gulung scotlite dan membawanya dengan menggunakan sarung milik korban,” lanjut kapolres.

Usai mencuri, pelaku keluar melaui jalan yang sama ketika masuk ke toko. “Kerugian ditaksir kurang lebih Rp5 juta,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 rol gulungan scotlite serta satu unit mobil Toyota Corolla warna hitam. Berdasar pengembangan dari penyidik, ternyata pelaku bukan kali ini saja melakukan pencurian. Pelaku pernah melakukan hal serupa pada 5 Juli 2017 di Ciketug, Ciporang, Kuningan.

“Pelaku masuk ke dalam kamar rumah korban lalu mengambil barang berupa perhiasan dan uang tunai Rp20 juta,” urai kapolres. Dalam kejadian pertama, korban menderita kerugian kurang lebih Rp30 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara./Gio

Add comment


Security code
Refresh


Fishing