Fishing

Polisi Amankan 405 Liter Tuak

Hukum

Polisi Amankan 405 Liter Tuak

Polisi Amankan 405 Liter Tuak

Kuningan Terkini - Petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan 405 liter miras (minuman keras) jenis tuak usai melakukan operasi di wilayah perbatasan. Ratusan liter tuak tersebut telah dikemas rapih dengan plastik isi 1,5 liter dan disimpan didalam karung. Setiap karungnya berisi 15 bungkus tuak siap edar.

Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman SE MSi melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni kepada awak media, Rabu (1/11), mengungkapkan, ratusan liter miras jenis tuak itu diamankan petugas usai melakukan operasi di wilayah perbatasan. Tuak itu dibawa pelaku menggunakan mobil jenis APV dari arah Jawa Tengah menuju Kuningan.

“Barang bukti yang kita amankan yakni 1 mobil jenis APV Nopol E-1855-YI yang digunakan pelaku untuk membawa tuak. Ada 3 pelaku yang kita tahan masing-masing berinisial YAN, LS, dan RS, ketiganya tinggal di Kelurahan Cigintung,” sebutnya.

Dikatakan, ratusan tuak yang didapatkan itu, bermula dari perintah pelaku LS kepada YAN untuk membeli tuak ke daerah Purwokerto Jawa Tengah. Pembelian tuak itu pun menggunakan kendaraan milik RS, yang biasanya kerap dipergunakan untuk keperluan serupa.

“Pelaku LS ini meminta YAN untuk membeli tuak ke daerah Purwokerto Jateng, dengan mobil milik RS. Nah, kebetulan RS ini mengetahui pula jika kendaraan itu dipergunakan untuk mengangkut miras jenis tuak. Sebab setiap mengangkut itu selalu menggunakan mobil milik RS,” katanya.

Bahkan kata Syahroni, pembelian tuak ke tempat yang sama di wilayah Purwokerto Jateng itu telah dilakukan beberapa kali, sejak 4 bulan lalu. Dimana, setiap satu minggu sekali jika barang habis selalu mengambil barang yang sama ke tempat tersebut.

“Perbuatan pelaku itu sudah dilakukan sejak 4 bulan lalu, setiap satu minggu selalu membeli tuak dari Purwokerto, jadi antara 3 sampai 4 kali mengangkut tuak dari sana dengan kendaraan yang sama,” jelasnya. Atas perbuatan tersebut lanjutnya, para pelaku dijerat pasal 36 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, atau denda maksimal Rp5 miliar. (yan)


Fishing