Fishing

Gisel Ditetapkan Tersangka Video Syur Berdurasi 19 Detik

Hukum

Gisel Ditetapkan Tersangka Video Syur Berdurasi 19 Detik

Gisalla anastasia

Kuningan Terkini, Jakarta - Mantan Istri Gading Marten, Gisella Anastasia (GA) dan pasangan mesumnya berinitial MYD resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran video syur. Penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap kasus video syur berdurasi 19 detik.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Gisel dan MYD disangkakan sejumlah pasal yang tertulis dalam Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," kata Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Untuk tindak lanjutnya kedepan kata Yusri, pihaknya akan memanggil kembali saudara GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Keduanya sudah mengakui sebagai pemeran dalam video berdurasi 19 detik tersebut. Namun, Ia belum bisa memastikan kapan keduanya diperiksa kembali.

“Pembuatan video syur tersebut saar Gisel dan MYD berada disalah satu hotel di Medan, Sumatra Utara pada tahun 2017 lalu,” ucapnya.

Diakhir keterangnnya, Yusril menjelaskan, keduanya telah mengakui sebagai pemeran dalam video yang beredar di medsos. “Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(j’ly)


Fishing