Jum29032024

Last updateRab, 27 Mar 2024 3pm

bjb

Ekonomi

BPPT Sosialisasikan Izin Pertambangan

Kegiatan sosialisasi izin pengelolaan pertambangan di balai desa ciawigebang

Kuningan Terkini - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Kuningan bersama Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (DSDAP) mensosialisakan izin pengelolaan pertambangan kepada para kepala desa, camat, serta para pengusaha tambang.

“Usaha pertambangan adalah kegiatan pengusahaan mineral atau batubara, yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengloahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang,” kata Kabid Pertambangan dan Energi (DSDAP) Kuningan, Mohamad Saripudin dihadapan para kuwu saat sosialisasi BPPT Kuningan di Balai Desa Ciawigebang, Kamis (23/4/2015).

Adapun aturan pengelolaan tambang kata Saripudin, yakni UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral, UU lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Perda Prov Jabar nomor 2 tahun 2012 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, Perda Kabupaten Kuningan nomor 14 tahun 2009 tentang pengelolaan pertambangan mineral, dan peraturan perundangan lainnya.

“Untuk izin pertambangan, ada beberapa jenis yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat. Kemudian, ada juga yang disebut wilayah pertambangan (WP) yakni wilayah yang memiliki potensi mineral atau batubara, dan tidak terkait dengan batasan administrasi pemerintahan, yang merupakan bagian dari tata ruang nasional,” katanya.

Akan tetapi lanjut Dia, adanya pemanfaatan kawasan pertambangan juga harus dibarengi dengan adanya reklamasi lokasi pertambangan. Hal ini jelas sebagai kegiatan untuk kembali memfungsikan lokasi pasca tambang untuk kembali produktif.

“Jadi, reklamasi adalah kegiatan yang terus dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukan,” tegasnya.

Pihaknya berharap, aturan yang ada harus bisa dipatuhi oleh pihak yang akan memanfaatkan sumber daya alam, khususnya bagi para pengusaha pertambangan.

“Hal ini dimaksudkan agar menjamin efektifitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna dan berdaya saing,” terangnya. (AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing